Kota Palangka Raya- Badan Publik Diharapkan Menyediakan Pelayanan Informasi yang Mudah Diakses, Cepat, dan Transparan, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana badan publik di lingkungan Pemkot Palangka Raya telah memenuhi kewajiban dalam menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, menjelaskan bahwa monev ini dilaksanakan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama satu tahun terakhir. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi alat ukur bagi kepatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam memenuhi standar layanan informasi.
*“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi sekaligus hambatan yang dihadapi PPID Pelaksana dalam penerapan keterbukaan informasi. Selain itu, kami ingin membangun komitmen bersama untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”* ujar Saipullah.

Baca Juga: Hakim Kabulkan 2 Tahun Potongan Hukuman, Haryono Ajukan Kasasi, Berita Populer Palangka Raya
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting untuk meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Setiap badan publik wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan layanan informasi yang terbuka, baik melalui pengumuman maupun permohonan informasi.
Peran PPID dalam Mewujudkan Transparansi Informasi
Setiap badan publik diwajibkan memiliki PPID Pelaksana yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Diskominfo Kota Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya penguatan, antara lain:
-
Desk Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (14 April 2025)
-
Sosialisasi PPID Goes To Campus untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan akademisi tentang hak memperoleh informasi publik
-
Penyebaran media publikasi seperti banner, leaflet, spanduk, dan stiker di kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah
-
Optimalisasi media sosial untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan PPID
Hal ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Langkah ke Depan untuk Optimalisasi PPID
-
Peningkatan Kapasitas SDM PPID
-
Pelatihan reguler bagi PPID Pelaksana dalam pengelolaan informasi
-
Sinkronisasi sistem informasi antar-badan publik
-
-
Optimalisasi Teknologi Digital
-
Pengembangan website PPID yang user-friendly
-
Integrasi sistem pengaduan dan permohonan informasi secara online
-
-
Sosialisasi Intensif kepada Masyarakat
-
Kampanye publik tentang hak memperoleh informasi
-
Kolaborasi dengan akademisi dan media untuk edukasi keterbukaan informasi
-
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk membangun pemerintahan yang lebih baik.
Diskominfo Kota Palangka Raya siap mendukung penuh upaya ini, demi terwujudnya good governance yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.