Kota Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD setempat menyelaraskan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (11/6/2025).
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah, terutama menyambut peringatan Hari Jadi Kota Palangka Raya serta menyiapkan program pembangunan jangka menengah.
Harmonisasi Legislatif-Eksekutif untuk Pembangunan Kota
Rapat Banmus dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mewakili Wali Kota Palangka Raya. Turut hadir Ketua DPRD Kota Palangka Raya, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), perwakilan komisi, serta pejabat perangkat daerah terkait.
Gloriana menekankan pentingnya keselarasan agenda antara Pemko dan DPRD, khususnya dalam menghadapi sejumlah kegiatan strategis di bulan Juni 2025.

Baca Juga : Luciano Spalletti dan Perpisahan yang Terasa Lebih Sebagai Beban
“Kesepakatan dalam rapat ini sangat krusial karena banyak agenda penting, termasuk peringatan Hari Jadi Kota Palangka Raya. Dengan sinkronisasi program, kami berharap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Dua Raperda Prioritas Segera Dibahas
Hasil rapat menetapkan dua Raperda yang masuk dalam prioritas pembahasan, yaitu:
-
Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
-
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kedua Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang memuat sebelas Raperda. Namun, baru dua yang dinyatakan siap dibahas, sementara sisanya masih dalam tahap pembahasan internal oleh pemrakarsa.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda prioritas agar segera dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Gloriana.
Usulan Percepatan Pembahasan Raperda Penting Lainnya
Selain Raperda dalam Propemperda, Banmus juga mengusulkan percepatan pembahasan beberapa Raperda penting di luar daftar prioritas, antara lain:
-
Raperda Perubahan APBD 2025
-
Raperda Pengendalian Hutan dan Lahan
-
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Namun, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 masih terkendala karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
“Kami siap mempercepat pembahasan begitu hasil pemeriksaan BPK keluar. Koordinasi intensif dengan DPRD akan terus dilakukan agar proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Gloriana.
Jadwal Kerja DPRD Jadi Acuan Koordinasi
Rapat Banmus juga menyepakati jadwal kerja DPRD Kota Palangka Raya untuk Juni 2025, yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan maupun koordinasi dengan Pemko.