Kota Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kembali menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap truk over dimension over loading (ODOL) yang masih kerap melintasi jalan protokol di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Keberadaan truk bermuatan berlebih ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi aset publik.
Truk ODOL Ancaman bagi Keselamatan dan Infrastruktur
Dalam beberapa kesempatan, Fairid menyoroti masih maraknya truk ODOL yang melintas di ruas-ruas jalan utama Palangka Raya, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Ahmad Yani. Truk-truk tersebut seringkali membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, baik dari segi ukuran maupun berat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga masalah keselamatan. Truk ODOL berpotensi menyebabkan kecelakaan, merusak jalan, dan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” tegas Fairid.
Ia menambahkan, kerusakan jalan akibat beban berlebih dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi pemerintah daerah karena memperpendek usia jalan dan membutuhkan perbaikan lebih sering.
Perda Jelas, Pengawasan Harus Diperketat
Fairid mengingatkan bahwa larangan truk ODOL sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan setempat untuk meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik rawan seperti jalan protokol dan akses menuju kawasan industri.

Baca Juga: Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Bangunan Warung dan Lapak di Atas Drainase Jalan RTA Milono
“Kalau di Palangka Raya, perdanya jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegasnya.
Namun, ia menyadari bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Penindakan terhadap truk ODOL memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Fairid menekankan bahwa penanganan truk ODOL harus dilakukan secara terintegrasi. “Masalah ini tidak bisa ditangani sendiri. Harus kolaborasi. Yang urus timbangannya Dishub, penindakan oleh kepolisian, dan proses lainnya oleh instansi terkait. Semuanya perlu koordinasi agar penanganan ODOL lebih efektif,” ujarnya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Operasi Gabungan – Melakukan razia rutin bersama polisi lalu lintas dan petugas Dishub untuk menindak truk ODOL.
-
Pemanfaatan Teknologi – Memasang timbangan portabel atau CCTV di titik strategis untuk memantau kendaraan bermuatan berlebih.
-
Sanksi Tegas – Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar berulang.
-
Sosialisasi ke Perusahaan Angkutan – Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang risiko dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan ODOL.
Jika penindakan terhadap truk ODOL berjalan efektif, beberapa manfaat yang bisa dirasakan antara lain:
-
Meningkatkan Keselamatan Jalan – Mengurangi risiko kecelakaan akibat rem blong atau muatan tidak seimbang.
-
Memperpanjang Usia Jalan – Infrastruktur jalan tidak cepat rusak sehingga anggaran perbaikan bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya.
-
Meningkatkan Kualitas Udara – Truk bermuatan berlebih biasanya menghasilkan emisi lebih tinggi, sehingga pengurangan ODOL juga berdampak pada lingkungan.