Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Berita Populer Palangka Raya, Fairid Resmi Angkat 1.524 PPPK Paruh Waktu, Tingkatkan Kinerja

cek disini

Palangka Raya – Berita Populer Palangka Raya Di tengah kebijakan nasional tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer dan pegawai kontrak baru, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kepastian status nasib bagi ribuan pegawainya.

Sebanyak 1.524 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi ASN, melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengangkatan PPPK paruh waktu yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer selama ini, telah mengabdi di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Baca juga : Berita Populer Palangka Raya, Harga Emas di Pasar Besar, IPMK Soroti Pembukan Lahan di Antang Kalang

Berita Populer Palangka Raya
Berita Populer Palangka Raya

“Setelah sekian lama mereka menunggu dan bertanya-tanya, hari ini alhamdulillah 1.524 SK PPPK paruh waktu bisa kami serahkan. Ini merupakan salah satu hal kami perjuangkan ketika terbit aturan bahwa pemerintah tidak lagi boleh mengangkat tenaga honorer,” ujar Fairid usai kegiatan.

Pemerintah Kota Palangka Raya, resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya, untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi pelaku tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU), dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).

MoU ini diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pelaku tindak pidana ringan yang oleh pengadilan dijatuhi pidana kerja sosial atau pidana pelayanan masyarakat.

Dalam MoU tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya bertugas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah kota, sementara pembinaan dan pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *