Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

JPU Bongkar Chat Vendor Chromebook

cek disini

JPU Bongkar Chat Vendor Chromebook, Ada Kalimat “Mesti Dijorokin”

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam persidangan, jaksa memaparkan chat internal vendor yang menunjukkan ungkapan “mesti dijorokin”, yang diduga menjadi indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek senilai triliunan rupiah itu.

Kasus pengadaan Chromebook ini mulai diselidiki jaksa sejak tahun lalu sebagai bagian dari skandal besar yang menyita perhatian publik. Total anggaran untuk program tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah dan melibatkan puluhan vendor serta pejabat terkait.

Ungkapan “Mesti Dijorokin” di Obrolan Vendor

Dalam salah satu sidang pekan ini, JPU menampilkan bukti obrolan elektronik antara beberapa pihak vendor yang masuk dalam e-catalogue pengadaan Chromebook. Jaksa menunjukkan bahwa dalam chat tersebut sempat muncul kalimat “mesti dijorokin”, yang menurut penuntut dipahami sebagai arahan untuk menaikkan harga penawaran atau menyesuaikan harga secara tidak wajar agar keuntungan yang diperoleh lebih besar. Istilah ini dibawa ke persidangan sebagai salah satu lembar bukti dugaan manipulasi harga dalam proses pengadaan.

Jaksa menekankan bahwa bukti chat ini penting dalam membuktikan unsur kesengajaan dan mens rea para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga. “Chat ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dengan alur kerja pengadaan dan keputusan tender yang tidak transparan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Dugaan Monopoli dan Mark-Up

Selain bukti percakapan, jaksa juga mengurai adanya indikasi monopoli pasar dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Dugaan ini muncul lantaran spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh panitia tender disebut-sebut mengarahkan pada produk tertentu sehingga kompetisi tidak berjalan efektif. Jaksa menilai kondisi ini memberi keuntungan tidak wajar bagi vendor tertentu sementara merugikan negara.

Dugaan mark-up tersebut menjadi fokus utama jaksa untuk membuktikan bahwa proyek Chromebook bukan sekadar masalah prosedural pengadaan, tetapi telah mengakibatkan kerugian negara yang besar karena selisih harga antara harga pasar dan harga yang dikondisikan dalam pengadaan.

Peran Para Terdakwa

Sidang kasus ini melibatkan beberapa terdakwa dari kalangan pejabat dan pengusaha yang dituduh berperan dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan bahwa bukti obrolan chat, dokumen tender, dan pernyataan saksi lain menunjukkan adanya kerja sama sistemik yang memungkinkan harga dipengaruhi demi keuntungan bersama.

Meski demikian, para penasihat hukum terdakwa membantah sejumlah tuduhan dan menyatakan bahwa bukti harus diuji secara menyeluruh di persidangan. Mereka berjanji akan menghadirkan bukti dan argumentasi yang mendukung pembelaan klien mereka.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang kasus pengadaan Chromebook ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. JPU terus menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat tuntutan. Sementara publik masih menunggu bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang menjadi sorotan nasional ini, terutama soal bukti percakapan “mesti dijorokin” yang menjadi representasi dari tuduhan manipulasi harga tersebut.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *