Palangka Raya – Lagi lagi PT Proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Workshop (WS 88) di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan, kembali menemui bathaman.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan itu tidak hadir dalam pemanggilan klarifikasi kedua yang dijadwalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Senin (22/9/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng Yogi Baskara, membenarkan ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Tidak hadir, mereka mengirimkan surat penundaan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Selasa (23/9/2025).
Dalam surat yang diterima DLH Kalteng, PT WS 88 meminta agar klarifikasi dijadwalkan ulang.
“PT WS88 minta waktu penundaan klarifikasi kepada DLH Provinsi Kalteng pada 29 September 2025,” jelas Yogi.
Namun, surat permohonan itu tidak menyertakan keterangan alasan penundaan.
“Di surat tidak ada diberikan alasan, jadi saya juga tidak tahu alasannya,” tegasnya.
Pemanggilan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran.
Sebelumnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan itu didapati tak bisa menunjukkan izin usaha, dokumen, lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah dan rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Padahal, perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan hauling, pengolahan batubara (crushing), dan penumpukan batubara pada stockpile.
Baca Juga : Berita Populer Kalteng, Kadis ESDM Maraton Diperiksa Terkait Tambang Zirkon, Pusat Utang Rp 625 M

Tak hanya itu, Yogi mengatakan mereka harus melaksanakan kewajiban dan komitmen yang sudah dituangkan dalam persetujuan lingkungan berupa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Namun saat pemeriksaan administrasi dilakukan, pihak PT WS 88 tidak mampu menunjukkan dokumen dimaksud.
Pemanggilan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran.
Sebelumnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan itu didapati tak bisa menunjukkan izin usaha, dokumen, lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah dan rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Padahal, perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan hauling, pengolahan batubara (crushing), dan penumpukan batubara pada stockpile.
Tak hanya itu, Yogi mengatakan mereka harus melaksanakan kewajiban dan komitmen yang sudah dituangkan dalam persetujuan lingkungan berupa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Namun saat pemeriksaan administrasi dilakukan, pihak PT WS 88 tidak mampu menunjukkan dokumen dimaksud.
“Karena tidak bisa menunjukkan AMDAL/UKL UPL, persetujuan lingkungan atau dokumen yang serupa, kami memasang plang dalam pengawasan di tiga titik, yakni kantor perusahaan, workshop, dan settling pond,” ungkap Yogi kepada TribunKalteng.com, Rabu (17/9/2025) lalu.
Selain izin usaha, pemeriksaan lapangan juga menemukan sejumlah pelanggaran lain.
Di antaranya ialah pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta settling pond yang tidak memenuhi standar teknis karena tidak dilengkapi pertek maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO).
















